• Berapa tingkat suku bunga?
    Sesuai standard/price list PT. Astrido Pacific Finance yang berlaku saat itu.
  • Merk kendaraan apa saja yang bisa dibiayai?
    Pada dasarnya semua merk, seperti Toyota, Honda, Daihatsu, Isuzu, Suzuki, Nissan, Mitsubishi, dsb, dan harus melalui Authorized Dealer resmi untuk kondisi mobil baru SERTA MOBIL BEKAS HARUS MELALUI SHOWROOM mobil bekas / SECOND REKANAN.
  • Berapa maximum tenor kredit & minimal uang muka?
    • Maksimum tenor kredit adalah 5 tahun dan minimal uang muka adalah 20% dari harga kendaraan on the road (syarat dan ketentuan belaku)
    • Ada pembatasan untuk mobil bekas. Tahun Kendaraan minimum 2013 dan harus dicek fisik dan keabsahan BPKB.
  • Apakah proses aplikasinya susah/berbelit-belit?
    Proses 1x24 jam dengan kondisi data telah dilengkapi dan sudah disurvey, akan mendapatkan jawaban "YES" atau "NO"
  • Syarat-syarat apa saja yang dibutuhkan untuk pengajuan proses kredit?

    Pengajuan aplikasi kredit bisa atas nama pribadi dan perusahaan.

    Untuk Pribadi/UD/PD data-data yang harus dilampirkan sbb:

    • Fotocopy KTP (suami & istri) yang masih berlaku & Kartu Keluarga
    • Fotocopy Bukti Kepemilikan Rumah (Rek.Listrik, PBB)
    • Slip gaji (Untuk karyawan/profesi)
    • Fotocopy Rek.Koran atau tabungan 3 bulan terakhir
    • Fotocopy NPWP
    • Fotocopy SIUP dan TDP (wirausaha)
    • Fotocopy Surat Izin Praktek (untuk profesi)

    Data-data untuk Perusahaan/Badan Hukum (PT/NV/CV/Fa):

    • Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan & Perubahannya
    • Fotocopy Akta Penyesuaian UU No.40/2007
    • Fotocopy SK Pengesahan Menteri Kehakiman 
    • Fotocopy SIUP, NPWP, TDP & domisili perusahaan yg berlaku 
    • Fotocopy KTP Pengurus (Direksi & Dewan Direksi)
    • Fotocopy Rek koran 3 bulan terakhir
  • Asuransi ditutup oleh maskapai asuransi apa?
    • Asuransi Pan Pacific
    • Asuransi Harta

    Semua maskapai asuransi di atas mempunyai bengkel rekanan masing-masing dan telah bekerja sama dengan bengkel Astrido Group.

  • Bagaimana proses klaim dengan perusahaan asuransi rekanan tersebut?
    • Proses klaim dilaporkan ke Astrido Finance tidak lebih dari 3 hari setelah kejadian atau langsung ke bengkel Astrido / rekanan Asuransi dengan melampirkan dokumen klaim seperti: Fotocopy STNK, SIM & Polis Asuransi.
  • Apakah asuransi bisa di-cover sendiri oleh customer
    Seluruh proses kredit melalui Astrido Finance wajib diasuransikan, dan penunjukan maskapai asuransi hanya yang menjadi rekanan Astrido Finance.
  • Bagaimana jika customer mau melakukan pelunasan awal (cepat)?
    Hubungi Astrido Finance (Bag. Collection) 3 hari sebelumnya untuk menanyakan informasi mengenai sisa saldo pinjaman yang masih harus dilunasi serta jumlah total pelunasan yang harus anda lunasi.
  • Apakah BPKB saya aman di Astrido Finance?
    Tidak perlu dikhawatirkan, dan apabila masa kredit sudah berakhir BPKB segera dapat langsung diambil. Apabila terjadi pelunasan awal, BPKB akan diberikan selambat-lambatnya 2(dua) hari kerja untuk proses administrasinya.
  • Untuk kendaraan Bekas, Jenis & Type apa saja yang dapat diajukan?
    Semua Jenis dan Type, kecuali Pick Up dan kendaraan niaga. Pembiayaan kendaraan yang usianya lama diprioritaskan dengan merk Toyota, Daihatsu, Honda, dan Mitsubishi mulai dari tahun 2013.
  • Syarat-syarat apa saja yang dibutuhkan untuk pengajuan kredit kendaraan bekas?
    • Syarat yang dibutuhkan sama dengan pengajuan kredit, disertai syarat lainnya:
    • Kendaraan harus dicek Fisik & Foto terlebih dahulu
    • Cek keabsahan BPKB
    • Fotocopy KTP sesuai dengan a/n di STNK (jika nama pribadi), sedangkan jika a/n di STNK adalah nama PT (perusahaan) maka harus ada surat pelepasan hak
    • Blanko kwitansi materai yang di TTD oleh a/n STNK
    • Fotocopy faktur asli
  • Berapa lama batas Toleransi Tunggakan yang diberikan?
    Apabila setelah diberikan Surat Teguran, Peringatan pertama, peringatan selanjutnya dan Peringatan Terakhir, maka debitur diminta kesadarannya untuk menyerahkan kendaraannya secara sukarela sambil menyelesaikan kewajibannya.
  • Pandemi COVID-19

    ASTRIDO PACIFIC FINANCE


    PEDULI


    PANDEMI COVID-19


    Sebagai bentuk kepedulian kami atas Pandemi Virus Corona yang semakin meluas dan sejalan dengan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (POJK No.11/POJK.03/2020) dan Surat Asosisasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) No.187/APPI/SWI-SSE/III/20, untuk itu Astrido Pacific Finance (APF) berusaha mendukung kebijakan tersebut. Meskipun demikian APF juga masuk dalam perusahaan yang ter-DAMPAK akan Pandemi Virus Corona ini. Untuk itu pelaksanaan restrukturisasi pembayaran menjadi konsentrasi kami SESUAI DENGAN KRITERIA YANG BERLAKU.

    Kriteria permohonan restrukturisasi sebagai berikut :
    • Pengajuan dilakukan oleh Debitur pekerja sektor informal.
    • Kendaraan masih dalam penguasaan Debitur.
    • Debitur yang terpapar langsung virus corona.
    • Angsuran tidak tertunggak sebelum tanggal 2 Maret 2020 pada saat Pemerintah mengumumkan kebijakan ini.
    • Tidak mengalami penarikan kendaraan selama masa kontrak berjalan (sampai dengan tanggal 2 Maret 2020).

    Cara pengajuan restrukturisasi pembayaran sebagai berikut :
    • Terkait kebijakan Pemerintah physical/social distancing (jaga jarak), Debitur tidak dianjurkan datang langsung ke kantor-kantor Astrido Pacific Finance.
    • Silahkan klik website kami : www.astrido-finance.co.id/astrido/contact_us
    • Pilih jenis : Keluhan; Nama; Alamat; No.telp; Email; Pesan (Nama kontrak dan Nomor Loan); Masukan huruf-huruf di dalam kotak yang tertera dan klik kirim.
    • Lengkapi formulir dan dikirimkan ke alamat email : res.covid19@astrido-finance.co.id
    • Selanjutnya petugas kami akan menghubungi Debitur sesuai dengan data yang disampaikan.

    Demikian hal ini kami sampaikan semoga kebijakan ini dapat membantu meringankan para Debitur setia Astrido Pacific Finance.
  • Download Formulir Restrukturisasi Covid-19
  • Bagaimana dengan perhitungan denda keterlambatan?
    Denda keterlambatan pembayaran angsuran sebesar 2 permil per hari
  • Bagaimana perhitungan untuk pelunasan awal?
    Jika terjadi pelunasan awal, di samping dikenakan pinalti, maka customer akan memperoleh discount bunga
  • Bagaimana membayar angsuran yang cepat dan mudah?
    Pembayaran angsuran dapat melalui ATM Bank Permata, BCA, maupun bank lainnya, dengan memasukkan Virtual Account Number (VAN) yang diterima customer saat perjanjian kontrak
  • Bagaimana membayar angsuran melalui ATM Bank Permata?
    1. Masukkan kartu ATM Anda pada mesin ATM
    2. Pilih bahasa
    3. Masukkan nomor PIN Anda
    4. Pilih menu "Transaksi Lainnya"
    5. Pilih menu "Pembayaran"
    6. Pilih menu "Cicilan"
    7. Pilih menu "Cicilan lainnya"
    8. Pilih kode Prefix, ketik "878" untuk Astrido Finance
    9. Masukkan nomor VAN Anda, tekan "Benar"
    10. Masukkan jumlah pembayaran Anda, tekan "Benar"
    11. Pilih "Rekening Anda"
    12. Selesai, tekan "Tidak" untuk selesai, atau tekan "Ya" untuk melakukan transaksi lainnya
    13. Simpan struk ATM sebagai bukti pembayaran
  • Bagaimana membayar angsuran melalui ATM Bank BCA?
    1. Masukkan kartu ATM, lalu PIN anda
    2. Pilih menu "Transaksi Lainnya"
      • "Transfer", kemudian pilih Ke Rek BCA Virtual Account"
    3. Masukkan nomor BCA Virtual Account
      • Pilih "Benar"
    4. Layar ATM akan menampilkan konfirmasi transaksi:
      • Pilih "Ya" bila setuju
      • Bila Tidak ada pilihan "Ya / Tidak",
        Masukkan jumlah transfer, Klik "Benar", lalu klik "Ya"

      Perhatian: kartu atm BCA hanya dapat digunakan pada mesin atm BCA.
  • Bagaimana membayar angsuran melalui ATM Maybank?
    1. Masukkan kartu ATM, lalu Nomor PIN ATM Anda
    2. Pilih jenis transaksi "Pembayaran / Top Up Pulsa
    3. Pilih jenis transaksi "Virtual Account"
    4. Masukan Nomor Virtual Account Maybank anda, lalu klik "Benar
    5. Layar ATM akan menampilkan konfirmasi Transaksi Pembayaran:
      • Nama    : xxxxxxxxxx (nama anda)
      • Nomor  : xxxxxxxxxxxxxx (nomor Virtual Account anda)
      • REF     : xxx
      • Tagihan  : Rp. xxxxxxxx.xx (Jumlah Tagihan anda)
      • - Pilih "YA, bila setuju
        - Pilih "Tidak, jika tidak setuju
    6. Selesai
  • Bagaimana membayar angsuran melalui ATM Bank lain?
    1. Masukkan kartu ATM Anda pada mesin ATM
    2. Masukkan nomor PIN Anda
    3. Pilih menu "Transaksi Lainnya"
    4. Pilih menu "Transfer"
    5. Pilih menu "Transfer antar bank / Bank lainnya"
    6. Pilih kode Bank + No. VAN (16 digit)
      • Kode Bank BCA    : 014
      • Kode Bank Permata  : 013
      • Kode Bank Maybank : 016
    7. Masukkan jumlah pembayaran
    8. Muncul nama nasabah / card holder
    9. Pilih "Yes / Bayar"
  • Apa saja yang harus diperhatikan saat melakukan pembayaran?

    Untuk menghindari kesalahan pencatatan, setiap pembayaran angsuran:

    • Mohon cantumkan nomor kontrak
    • Mohon konfirmasikan ke Collection Department
  • Bagaimana perhitungan untuk pelunasan awal?
    Jika terjadi pelunasan awal, disamping dikenakan pinalti, maka customer akan memperoleh discount bunga
  • Asuransi ditutup oleh maskapai asuransi mana?
    • Asuransi Pan Pacific
    • Asuransi Harta

    Semua maskapai asuransi di atas mempunyai bengkel rekanan masing-masing dan telah bekerja sama dengan bengkel Astrido Group.

  • Bagaimana prosedur pengajuan klaim "Partial Lost" (kerugian sebagian)?

    Sesuai polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia Bab IV Pasal 11 & 14 :

    • Klaim asuransi hanya dibenarkan untuk satu kali pelaporan untuk satu kali kejadian.
    • Melaporkan kejadian klaim ke Astrido Finance (Bag. Asuransi) / ke asuransi maksimum 3 hari kerja.
    • Membawa kendaraan ke bengkel rekanan yang dipilih dengan melampirkan Fotocopy SIM & STNK, polis asuransi, serta mengisi form klaim (kronologis kejadian) yang telah disediakan di bengkel untuk di estimasi.
    • Biaya resiko sendiri dikenakan sebesar Rp.300.000,- / kejadian.
  • Bagaimana prosedur pengajuan klaim "Total Lost" (kehilangan)?

    A. Sesuai polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia Bab IV Pasal 11 & 14 :

    • Melaporkan kejadian klaim ke Astrido Finance (Bag. Asuransi) / ke asuransi maksimum 3 hari kerja. (dianjurkan datang langsung ke Kantor Pusat Astrido Finance)
    • Menyertakan Laporan kerugian termasuk kronologis kejadian, fotocopy SIM dan KTP, STNK asli, kunci kontak asli dan duplikat, surat asli Lapor Polisi dan surat asli Pemblokiran STNK & Keterangan Kehilangan dari Polda / Kaditserse.

    B. Sesuai polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia Bab II Pasal 3, pihak maskapai asuransi tidak menjamin kerugian, kerusakan dan biaya yang disebabkan oleh :

    • kendaraan digunakan untuk :
      • menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, memberi pelajaran mengemudi.
      • turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye dan unjuk rasa.
      • melakukan tindak kejahatan.
      • penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam Polis.

    • Penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya.
    • Perbuatan jahat yang dilakukan oleh :
      • tertanggung sendiri.
      • suami atau istri, anak, orang tua atau saudara sekandung tertanggung.
      • orang yang disuruh tertanggung, bekerja pada tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin tertanggung.
      • orang yang tinggal bersama tertanggung
      • pengurus, pemenang saham, komisaris atau pegawai, jika tertanggung merupakan badan hukum.
      • kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan pabrikan.
  • Bagaimana prosedur pengambil BPKB ?
    • PENGAMBILAN BPKP

      Debitur yang posisi dirinya sudah lunas angsuran pembayarannya beserta dendanya, debitur berhak mengambil BPKB beserta Fakturnya. Syarat apa saja yang harus dipenuhi adalah sebgai berikut :

      • PERORANGAN
        • Identitas Asli yang masih berlaku (KTP,SIM,PASPORT / Kitas untuk WNA)
        • Tanda tangan yang tertera di Identitas Asli sesuai dengan Tanda tangan dikontrak atau perjanjian dengan PT Astrido Pacific Finance
        • Tidak ada denda atau tunggakan di PT Astrido Pacific Finance
          catatan :Apabila poin diatas tidak terpenuhi maka PT Astrido Pacific Finance tidak dapat memproses pengambilan BPKB

      • KUASA PERORANGAN
        • Surat kuasa bermaterai 6000 di tanda tangani oleh Debitur sebagai Pemberi Kuasa, dan Penerima kuasa sebagai yang diberi kuasa (tanda tangan harus sesuai dengan identitas asli yang masih berlaku)
        • Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa harus ada Identitas Asli spt (KTP, SIM, PASPORT / KITAS untuk WNA)
        • Didalam Surat Kuasa yang tertera dimana mencatumkan data kendaraan yang jelas dan lengkap seperti jenis mobil, no polisi ,no rangka, no mesin
        • Pemberi kuasa harus ada no telepon yang bisa dihubungi oleh pihak PT Astrido Pacific Finance untuk mengkonfirmasi kebenaran pengambilan BPKB tsb.
          catatan: Apabila poin diatas tidak terpenuhi maka PT Astrido Pacific Finance tidak dapat memproses pengambilan BPKB

      • KUASA PERUSAHAAN
        • Surat Kuasa Diatas KOP surat perusahaan bermaterai 6000 di tanda tangani oleh Direktur yang menjabat sebagai Pemberi Kuasa, dan Penerima kuasa sebagai yang diberi kuasa (tanda tangan harus sesuai dengan identitas asli yang masih berlaku)
        • Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa harus ada Identitas Asli spt (KTP, SIM, PASPORT / KITAS untuk WNA)
        • Didalam Surat Kuasa yang tertera dimana mencatumkan data kendaraan yang jelas dan lengkap seperti jenis mobil, no polisi ,no rangka, no mesin
        • Stempel perusahaan untuk stempel di tanda terima di PT Astrido Pacific Finance
        • Foto Copy Akta perusahaan apabila ada perubahan susunan pengurusan maka dibawakan akte yang terbaru.
          catatan: Apabila poin diatas tidak terpenuhi maka PT Astrido Pacific Finance tidak dapat memproses pengambilan BPKB

    • PENGAMBILAN BPKB COSTUMER MENINGGAL DUNIA

      Persyaratan yang harus dipenuhi untuk pengambilan BPKB tetapi Debitur telah meninggal dunia adalah sebagai berikut :

      • PERORANGAN WNI YANG MENINGGAL DUNIA
        • Surat kematian dari Rs sakit atau Kelurahan dilampirkan KTP & KK asli atau Fotocopy
        • Surat keterangan ahli waris dari kelurahan jika pribumi, jika NON pribumi dari Notaris)
        • Surat kuasa & persetujuan dari ahli waris untuk pengambilan BPKB dilampirkan FC Identitas yang masih berlaku spt ( KTP,SIM,PASPORT / KITAS untuk WNA )
          catatan: Apabila poin diatas tidak terpenuhi maka PT Astrido Pacific Finance tidak dapat memproses pengambilan BPKB

      • PERORANGAN NON WNI YANG MENINGGAL DUNIA
        • Surat kematian dari Rs sakit atau Kelurahan dilampirkan KTP,SIM,PASPORT / KITAS untuk WNA
        • Surat Putusan dari pengadilan negri
        • Surat kuasa & persetujuan dari ahli waris untuk pengambilan BPKB dilampirkan FC Identitas yang masih berlaku spt ( KTP,SIM,PASPORT / KITAS untuk WNA )
          catatan: Apabila poin diatas tidak terpenuhi maka PT Astrido Pacific Finance tidak dapat memproses pengambilan BPKB

      • DIREKTUR/ PIMPINAN MENINGGAL (PT DAN ATAU CV)
        • Surat kematian dari Rs sakit atau Kelurahan dilampirkan KTP & KK asli atau FC
        • Akte Perubahan terakhir dari PT/CV
        • Surat pernyataan bahwa direktur sudah meninggal dunia
          catatan: Apabila poin diatas tidak terpenuhi maka PT Astrido Pacific Finance tidak dapat memproses pengambilan BPKB

        BPKB hanya dapat dikeluarkan apabila prosedur di atas telah dilaksanakan dan sudah tidak ada denda atau kewajiban lainnya yang harus dipenuhi, termasuk dengan adanya Addendum atas kendaraan lainnya (kecuali telah dicabut blokir Addendumnya)
  • Kapan BPKB dapat diterima apabila dilakukan pelunasan awal ?
    BPKB dapat diterima paling lambat 3 hari kerja setelah pelunasan & sebaiknya customer memberitahukan ke Astrido Finance apabila akan melakukan pelunasan awal 2 hari sebelumnya agar BPKB dapat disiapkan terlebih dahulu.
  • Biaya apa saja untuk pengurusan STNK ?
    • Biaya pajak, sesuai yang tercantum pada STNK, dan
    • Biaya pengurusan yang timbul