Post Date : 09 September 2024

Wajib Tahu! Ini Resiko Over Kredit Kendaraan Tanpa Izin Leasing

Banyak hal dilakukan saat ekonomi sulit seperti saat ini. Biar dapur tetap ngebul, tak jarang masyarakat yang akhirnya merelakan kendaraan miliknya berpindah tangan. Ketika kendaraan masih jaminan perusahaan pembiayaan, maka praktik tersebut dinamakan over kredit. Ini dilakukan saat tangan pertama tak lagi sanggup menyelesaikan cicilan hingga lunas, lalu menyerahkan kendaraannya ke orang lain yang bisa membayarnya hingga tuntas. Hanya saja belum banyak yang tahu, bahwa praktik tersebut ternyata melanggar hukum, apalagi dilakukan tanpa sepengetahuan dan seizin pihak leasing, alias di bawah tangan. Hal tersebut bertentangan dengan perjanjian pembiayaan dalam klausul hak dan kewajiban atas barang. bagi siapa pun yang kedapatan menjual kembali atau over kredit secara ilegal, maka baik penjual tadi maupun pembeli bisa dijerat sanksi pidana. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 372 KUHP: “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah”.

Belum lagi terjerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dengan ancaman pidana paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta. Adapun pihak pembeli, juga dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900 ribu.

Untuk itu, ajukan over kredit kendaraan ke leasing resmi, agar ada pemberitahuan pengalihan kredit ke orang lain yang akan melunasi sisa cicilan. Dengan begitu bisa terhindar dari risiko terjerat hukum yang telah disebutkan sebelumnya.

Segera miliki mobil impian anda dan pilih rencana kredit terbaik Anda dengan mengajukannya bersama ASTRIDO FINANCE, perusahaan pembiayaan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anda bisa mengecek perbandingan harga cicilan dengan pilihan masa tenor yang beragam dengan melakukan simulasi kredit di laman website ASTRIDO FINANCE.

Sumber:

https://kumparan.com/kumparanoto/ini-risiko-over-kredit-motor-tanpa-izin-leasing-1tHmEOHdt10/full